Buat pembaca setia webblog saya ini pasti bingung membaca judul diatas MINTA SLIP BIRU KALAU DI TILANG POLISI ??. ini blog kan buat share dunia IT ko bisa masuk dan di posting disini ya ??
jawabanya karena pagi tadi sewaktu mau berangkat ke kantor saya baru saja berurusan dengan Polisi dikarenakan melanggar Lalu-lintas. dikarenakan tidak ada jalan keluar buat negosiasi dengan pihak polisi maka saya minta slip biru buat kasih Pembelajaran buat saya sendiri dan terutama buat Mr.Polisi tersebut.[biar ga minta uang damai mulu] ko malah jadi curhat ya... udah langsung aja pejelasannya ....
Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini
melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).
Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak
terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)
Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)
Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan ...
harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi
dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk
ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.
Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini
dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut. Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak/belum pernah adanya sosialisasi
tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang SLIP MERAH oleh petugas.
Melalui tulisan ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut diatas untuk
diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan
pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya
(POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus
rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses
pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
NB: DiSetiap tempat dimana anda di tilang tentu tidak sama No.Rekening Bank untuk bayar tranfer denda tersebut.
dari itu di sarankan untuk langsung menanyakan kepada Polisi yang menilang anda tersebut ke Rekening manakah anda harus bayar denda itu. [kalau tidak anda bakalan pusing sendiri mencari-cari alamat pastinya di cabang mana anda harus untuk bayar denda tadi]
buat anda yang ada di sekitar jakarta timur No.Rek Bank BRI buat transfer biaya denda bisa melalui :
BANK BRI Kcp Kampung melayu No.0122-01-000616-30-4 atau bisa Call di 021-850-6400
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar